Saturday, November 5, 2011

Penetapan Harga ( Ceiling Price dan Floor Price )

Bentuk intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro adalah kontrol harga. Tujuan kontrol harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar ( floor price) dan harga maksimum ( ceiling price).


Penetapan Harga Maksimum ( Ceiling Price )



Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditetentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekadar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.

Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000. Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan. Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.

Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.

Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.


Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )



Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ).

Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang.


Sumber : Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro

Mata Kuliah Teori Ekonomi I ( Dosen - Pak Prihantoro )



23 comments:

  1. Saya viola cantikk

    ReplyDelete
  2. thankyou penjelasannya. sangat membantu :)

    ReplyDelete
  3. OM TELOLET OM
    MAKASIHHHHH

    ReplyDelete
  4. Thx u, sangat membantu sekali 😊

    ReplyDelete
  5. Trima kasih. Ini sangat membantu😊

    ReplyDelete
  6. Makasih kakak cuman ini blog yg pas dgn yg saya cari

    ReplyDelete
  7. Boleh nanya soal 1 case ga soalnya saya masih bingung nih, jadi contohnya ada case dimana agen LPG menjual LPG ke pangkalan, kemudian pangkalan ini menjual kembali ke pengecer... Otomatis harga akan semakin naik kan, nah pertanyaannya HET ini berlaku kepada siapa?
    A. Agen
    B. Pangkalan
    C. Pengecer
    D. Agen, Pangkalan dan Pengecer

    ReplyDelete
    Replies
    1. HET berlaku untuk harga eceran produk yang beredar dimasyarakat,dari masing-masih subjek mengambil selisih margin dikali quantity.
      misal HET 50.000
      Pengecer ke Pangkalan minimun order 1.000 pcs x 45.000
      Pangkalan ke Agen minimun order 10.000 pcs x 35.000

      Delete